Rabu, 18 November 2015

Search Engine



Search Engine

Langkah – Langkah Menggunakan Search Engine
 
1.     Buka Mozilla Firefox
2.     Ketikkan pada Search Engine, “Undang Undang Peraturan Internet”
3.     Pilih salah satu Blog yang memuat isi Undang Undang Peraturan Internet
4.     Hasil pencarian sebagai berikut

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Internet

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
·               Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·               Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
·               Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·               Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
·               Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
·               Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
·               Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·               Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·               Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
·               Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·               Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
·               Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
·               Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Kegunaan Search Engine pada Web Browser
·           1 mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.

·        2 Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari.
 
·        3 Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri.

·         4Memudahkan Masyarakat dalam mencari informasi di internet.

Rabu, 19 Agustus 2015

Ulangan Harian 1

Ulangan Harian 1

1.       Kelebihan Kabel Jaringan UTP (Unshielded Twisted Pair) :
§  Harga kabel jaringan UTP (Unshielded Twisted Pair) terbilang murah dibandingkan kabel jaringan lainnya.
§  Instalasi atau pemasangan kabel jaringan UTP (Unshielded Twisted Pair) terbilang mudah.
§  Pemeliharaan kabel jaringan UTP (Unshielded Twisted Pair) terkenal mudah.
§  Kecepatan transfer paket data hingga 100 Mbps
§   
Kekurangan Kabel Jaringan UTP (Unshielded Twisted Pair) :
§  Kabel UTP tidak tahan lama terhadap ganguan cuca dalam jangka waktu yang lama.
§  Jarak jangkauan kabel jaringan UTP hanya 100 meter sehingga sangat terbatas dan kalah jika dibandingkan dengan kabel jaringan jenis Coaxial (500 meter).
§  Adanya kemungkinan dapat dengan mudah disadap.

2.       CARA KERJA MODEM

Modem merupakan singkatan dari modulator dan demodulator. Modulator berfungsi melakukan proses modulasi, yaitu proses menumpangkan data pada frekuensi gelombang pertama. Sedangkan demodulator mempunyai fungsi mendapatkan kembalai data/proses membaca dari sinyal yang diterima.

3.       Repeater

         Alat ini dapat menerima sinyal digital dan memperkaut untuk diteruskan kembali. Repeater juga dapat menempuh jarak jauh transmisi data den memperkecil noice. Tugas utamanya adalah menerima sinyal dari satu kabel LAN dan memancarakan kembali ke kabel LAN lainnya.

4.       Router
       sangat penting pada penggunaan jaringan computer karena memiliki fungsi utama yaitu unutk merouting paket-paket data dengan suatu segmen jaringan yang berbeda.

5.    Fungsi Ethernet Card 
Adalah sebagai media penghubung antara komputer atau PC dengan jaringan. Selain itu fungsi ethernet card adalah dapat membantu pertukaran data atau file menggunakan jaringan komputer.Terdapat juga beberapa jenis port koneksi yang dapat digunakan. Jika didesain guna kabel jenis kabel twisted pair maka konektor yang digunakan adalah konektor RJ-45.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Tugas_TIK


Pengertian Internet

Pengertian dari internet ( interconnection networking) adalah  jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan jutaan bahkan milyaran jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, satelit dan lain sebagainya.


Sejarah Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek lembaga ARPA yang mengembangkan jaringan yang dinamakan ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX.
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.


Manfaat & Kegunaan Internet

1. Menambah wawasan dan pengetahuan

Dengan adanya internet kita dapat menambah wawasan yang belum pernah kita ketahui. Kita juga bisa mengerjakan tugas yang di berikan oleh guru dengan sangat praktis.

2. Komunikasi Menjadi Lebih Cepat

Komunikasi denagn internet menjadi lebih mudah dan cepat. Kiat bisa menemukan teman lama kita di social media atau jug amendapatkan teman baru di social media pula.

3. Mudahnya Belanja di Internet
Dengan adanya internet pula kita dengan mudah menemukan bantak situs belanja online yang terpercaya. Sehingga belanja barang dapat lebih mudah dan praktis karena kita tidak perlu pergi ke took cukup duduk dan melihat-lihat gambar yang tertera pada situs jual beli online.

4. Internet sebagai Wahana Hiburan

Sebagai wahan ahiburan internet bias memberikan hiburan berupa video yang bis akita lihat di youtube. Selain itu kita juga bisa menghibur diri kita dengan bermain game online,berkunjung ke social media dll.

5. Memudahkan Mencari Lowongan Pekerjaan

Selain mudahnya mencari informasi di internet, anda juga dapat mencari lowongan pekerjaan di internet dengan mudah. Internet telah menjadi wadah tersendiri bagi anda untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah melalui situs-situs yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan.



Istilah –istilah dalam Internet

Istilah-istilah internet kadang jika di artikan ke bahasa indonesia terasa janggal tidak memiliki hubungan seperti contohnya cookie yang artinya roti jika di terjemahkan. di bawah ini adalah istilah internet yang mungkin perlu untuk anda ketahui :

  • Browser : Program aplikasi yang digunakan untuk mengakses menampilkan dan menjelajahi belantara informasi di internet.
  • Chat : adalah sebuah fasilitas untuk mengirim dan menerima pesan berbentuk tulisan secara realtime
  • Chatting : Istilah yang di gunakan saat melakukan interaksi dengan fasilitas chat
  • Client : Sebuah komputer yang bertugas menerima data dan informasi yang telah diolah oleh Server yang diperlukan oleh user. Client biasanya di kendalikan / digunakan oleh seorang user.
  • Client-Server : Suatu konsep dimana client adalah perangkat yang menerima dan server adalah perangkat yang menyediakan. Client menampilkan antarmuka pemakai dan menjalankan aplikasi sedangkan server bertindak sebagai pengelola aplikasi data dan keamanannya.
  • Download :  adalah sebuah proses transfer atau pengambilan data dari internet yang di simpan ke komputer
  • E-Commerce : adalah istilah yang di pakai untuk perdagangan atau transaksi perbankan di internet.
  • E-Mail : Sebuah fasilitas untuk mengirimkan pesan/menerima pesan dalam bentuk tulisan berbeda dengan chat e-mail tidak secara realtime
  • Login : otorisasi yang dilakukan oleh seorang user untuk masuk ke halaman pribadi dengan memasukkan username dan password di dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet).
  • Logoff : keluar dari sebuah sebuah halaman pribadi di jaringan komputer (termasuk internet)
  • Offline : Terputus atau tidak terhubung kedalam suatu jaringan
  • Online : Terhubung kedalam suatu jaringan
  • Password : kode rahasia yang digunakan oleh pengguna untuk dapat mengotorisasikan username yang dia miliki untuk dapat memasuki sebuah halaman pribadi di jaringan komputer (termasuk internet)
  • Search Engine : sebuah fasilitas di internet (website tertentu) yang digunakan untuk mencari informasi tertentu yang di perlukan pengguna.
  • Server : adalah sebuah komputer yang bertugas melayani pembagian serta pengolahan informasi yang diperlukan oleh Client. Server biasanya di kendalikan oleh seorang admin.
  • Spam : SPAM adalah pengiriman pesan yang tidak di inginkan seperti email yang tidak penting berantai, iklan, dan sebagainya.
  • Upload :  proses pengiriman atau transfer data dari komputer yang dipakai oleh user ke sebuah situs web di internet.
  • User : pemakai atau pengguna dalam komputer (termasuk internet).
  • Virus : adalah program tersembunyi yang dapat menumpang pada program lain yang terdapat pada internet, atau pada e-mail, yang sangat merugikan pengguna dimana program tersebut dapat merusak program lainnya di komputer ataupun website.
  • Voice-mail : sama seperti halnya dengan e-mail akan tetapi yang dikirimkan bukan berupa teks, melainkan berupa suara.
  • WAP : Wireless Application Protocol, adalah fasilitas pada handphone yang dapat digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu yang terhubung dengan internet. Dengan WAP kita dapat menggunakan internet tidak saja untuk menerima dan mengirim handphone, bahkan untuk kalender, jadwal, serta gambar.
  • WWW (World Wide Web) : istilah yang digunakan dalam internet untuk awal
  
Pendapat Tentang Internet & Kegunaan

Menurut saya, internet sangat membantu untuk pekerjaan yang sesai dengan profesi kita masing-masing. Internet sangat bermanfaat bagi saya yang seorang pelajar untuk mencari tugas-tugas dari guru. Selain itu internet say gunakan untuk menghibur diri dengan menonton video di youtube atau sekedar mampir ke social media pribadi untuk berkomunikasi denga teman lama maupun teman baru. Internet juga sangat bermanfaat bagi saya untuk mencari inovesi dalam berkarya,membuat sesuatu yang menarik.